Mungkin banyak diantara agan-agan ingin mengurus NPWP, Untuk suatu urusan berkas yang satu ini sangatlah mudah. Urus sendiri agan ,jangan menggunakan jasa calo. sangat mudah dan GRATISS,,,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nomor yang diberikan pada seseorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) adalah tanda bahwa seseorang tersebut merupakan orang yang taat pajak.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nomor yang diberikan pada seseorang Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) adalah tanda bahwa seseorang tersebut merupakan orang yang taat pajak.
Nomor wajib Pajak (NPWP) terdiiri dari 15 digit angka. Dalam deretan angka tersebut terdapat kode yang menyatakan jenis pajak, nomor pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak, kantor yang melayani pembayaran pajak tersebut, serta terdapat kode cabang pajak yang dibayarkan oleh seseorang tersebut.
Kode-kode yang terdapat dalam NPWP tersebut, adalah sebagai berikut :
a. Contoh kode dalam nomor pokok wajib Pajak : 2 angka pertama merupakan kode jenis pajak yang dibayarkan oleh pemiliki NPWP.
b. Sedangkan pada 7 digit angka berikutnya merupakan nomor pajak tertentu yang hanya bisa dikeluarkan oleh kantor pajak
c. Kemudian 3 digit angka berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak
d. Terahir, 3 digit angka yang terahir merupakan kode cabang
b. Sedangkan pada 7 digit angka berikutnya merupakan nomor pajak tertentu yang hanya bisa dikeluarkan oleh kantor pajak
c. Kemudian 3 digit angka berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak
d. Terahir, 3 digit angka yang terahir merupakan kode cabang
Sekarang mari simak Syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (khusus Non Usahawan)
a. bagi penduduk asli Indonesia : Fotokopi KTP atau SIM
b. bagi Orang Asing : Fotokopi Paspor dan surat keteranngan domisili (Tempat Tinggal)
c. khusus bagi Usahawan : Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
a. bagi penduduk asli Indonesia : Fotokopi KTP atau SIM
b. bagi Orang Asing : Fotokopi Paspor dan surat keteranngan domisili (Tempat Tinggal)
c. khusus bagi Usahawan : Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
2) Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
3) Untuk seorang bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
4) Untuk seorang Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
5) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
6) jika permohonan ingin di wakilkan (ditandatangani orang lain) maka harus membawa surat kuasa khusus
Syarat jika pindah NPWP adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, berpindah domisili/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang
b. bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang
b. bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) seseorang yang Wajib Pajak Badan, jika berganti tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Cara Membuat NPWP :
cara membuat NPWP berikut prosedurnya :
• Datang ke Kantor Pajak
• Siapkan Fotokopi KTP/KK (Warga Negara Indonesia)
• Menyerahkan Foto Kopi Paspor/surat keterangan tempat tinggal dari instansi setempat untuk warga negara asing
• Surat Keterangan Domisili Usaha (usahawan),
• Foto Kopi Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal (untuk pajak Usaha)
• SK atau surat Keterangan dari instansi tempat Kerja (karyawan),
• Mengisi Formulir pendaftaran,
• Fotokopi NPWP suami (untuk NPWP Istri)
• Mengisi Formulir pendaftaran
• Siapkan Fotokopi KTP/KK (Warga Negara Indonesia)
• Menyerahkan Foto Kopi Paspor/surat keterangan tempat tinggal dari instansi setempat untuk warga negara asing
• Surat Keterangan Domisili Usaha (usahawan),
• Foto Kopi Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal (untuk pajak Usaha)
• SK atau surat Keterangan dari instansi tempat Kerja (karyawan),
• Mengisi Formulir pendaftaran,
• Fotokopi NPWP suami (untuk NPWP Istri)
• Mengisi Formulir pendaftaran
bila berkas-berkas persyaratannya sudah lengkap maka proses pembuatan NPWP-nya tidak akan memerlukan waktu lama.
Datanglah pagi jam 08.00 hari kerja Saat antrian masih sepi. Dalam waktu singkat NPWP anda siap di cetak.
Datanglah pagi jam 08.00 hari kerja Saat antrian masih sepi. Dalam waktu singkat NPWP anda siap di cetak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar